Wednesday, June 28, 2017
24 JAM TATAP MUKA TIDAK LAGI JADI PERSYARATAN TUNJANGAN PROFESI GURU
TUNJANGAN PROFESI GURU
Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru telah diterbitkan
pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang mendasar adalah mengenai kebijakan
pemenuhan 24 jam tatap muka yang sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk
mendapatkan tunjangan profesi bagi guru.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK),
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Sektor energi di Indonesia akan terus di tingkatkan dengan cara : men ingkatkan porsi E nergi B aru dan T erbarukan ( EBT) guna mengatasi p...
-
IDM Optimizer Tambah / edit speed Internet download manager kita secara manual mungkin sudah ada yang tahu (option IDM - Connection ...
-
Pelet kayu menjadi bahan bakar ( BB ) primadona saat ini terutama di negara yang memiliki 4 musim sebagai bahan pengganti batubara (sebagia...
No comments:
Post a Comment