Tuesday, May 23, 2017
BASUKI TJAHAJA PURNAMA ATAU AHOK CABUT GUGATAN BANDING, INI ALASANNYA
Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan
banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam
perkara penistaan agama.
Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di
Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica
Tan telah mencabut permohonan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Sektor energi di Indonesia akan terus di tingkatkan dengan cara : men ingkatkan porsi E nergi B aru dan T erbarukan ( EBT) guna mengatasi p...
-
Cara Mematikan atau Shut Down Komputer Yang Baik dan Benar - Hai sob kita jumpa lagi kali ini saya akan share mengulas tentang cara memat...
-
sambungan dari Bagian 1. Motor & Sepeda Listrik PERKEMBANGAN MOLIS, MOBLIS, BUSLIS, KALIS, SELIS, dan PETERLIS DI LN Moblis menyentuh 1...
No comments:
Post a Comment