Tuesday, May 23, 2017

BASUKI TJAHAJA PURNAMA ATAU AHOK CABUT GUGATAN BANDING, INI ALASANNYA






Gubernur DKI Jakarta
nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan telah mencabut permohonan
banding atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam
perkara penistaan agama.

Kuasa hukum Basuki Tjajaha Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta kepada Antara di
Jakarta, Senin, membenarkan pihak keluarga dari Ahok melalui istrinya Veronica
Tan telah mencabut permohonan

No comments:

Post a Comment