Tuesday, June 6, 2017
PERSYARATAN DAN BATAS USIA PALING TINGGI UNTUK DIANGKAT JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) SETARA ESELON II
Sehubungan dengan telah
diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua
instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut
dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Sektor energi di Indonesia akan terus di tingkatkan dengan cara : men ingkatkan porsi E nergi B aru dan T erbarukan ( EBT) guna mengatasi p...
-
Cara Mematikan atau Shut Down Komputer Yang Baik dan Benar - Hai sob kita jumpa lagi kali ini saya akan share mengulas tentang cara memat...
-
sambungan dari Bagian 1. Motor & Sepeda Listrik PERKEMBANGAN MOLIS, MOBLIS, BUSLIS, KALIS, SELIS, dan PETERLIS DI LN Moblis menyentuh 1...
No comments:
Post a Comment