Sunday, June 18, 2017
PENCAIRAN THR SEBAGIAN SUDAH, TAPI ADA JUGA YANG BELUM
Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah bisa mencairkan dana Tunjangan
Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan
dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
-
Sektor energi di Indonesia akan terus di tingkatkan dengan cara : men ingkatkan porsi E nergi B aru dan T erbarukan ( EBT) guna mengatasi p...
-
IDM Optimizer Tambah / edit speed Internet download manager kita secara manual mungkin sudah ada yang tahu (option IDM - Connection ...
-
Pelet kayu menjadi bahan bakar ( BB ) primadona saat ini terutama di negara yang memiliki 4 musim sebagai bahan pengganti batubara (sebagia...
No comments:
Post a Comment